Militer

Mengacu peraturan.bpk.go.id, dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2011, alutsista diartikan sebagai materiil yang merupakan alat peralatan sistem senjata, perlengkapan, dan sarana pendukungnya untuk pelaksanaan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang.

Sebelum membeli alutsista, Menteri Pertahanan harus menyusun Rencana Umum Pengadaan Alutsista. Penyusunan dilakukan untuk tahun anggaran berikutnya dan harus diselesaikan pada tahun anggaran yang berjalan. Adapun, Rencana Umum Pengadaan Alutsista sebagai berikut, yaitu: 

  1. daftar kebutuhan alutsista yang dibutuhkan;
  2. rencana penganggaran untuk pengadaan alutsista yang dibutuhkan; dan
  3. kerangka acuan kerja yang berisi uraian kebutuhan alutsista sesuai dokumen kebijakan, waktu pelaksanaan pengadaan, persyaratan operasional, spesifikasi teknis, dan  total perkiraan biaya.

Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI harus merujuk pada Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Rencana Strategis Pertahanan Negara, Doktrin Pertahanan Negara dan Doktrin TNI, serta Postur Pertahanan Negara dan Postur TNI. Perencanaan kebutuhan alutsista dilakukan oleh Kemenhan sebagai tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan.

Selain itu, pengajuan kebutuhan alutsista TNI wajib menggunakan produksi dalam negeri. Namun, jika produk dalam negeri belum memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produk luar negeri. Pengajuan alutsista menggunakan produk luar negeri harus melibatkan industri nasional yang diikuti program alih teknologi, muatan lokal, offset, joint production, atau joint investment. Setiap materiil kontrak hasil pengadaan alutsista juga harus menggunakan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN). Bahkan, jika materiil kontrak berisiko tinggi, perlu ada sertifikasi kelaikan.

One thought on “Militer”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *